BeritaFlores

Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Golo Nimbung Masuk Tahap Ekspos Perkara, Polres Matim Pastikan Profesional

400
×

Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Golo Nimbung Masuk Tahap Ekspos Perkara, Polres Matim Pastikan Profesional

Sebarkan artikel ini
Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Golo Nimbung Masuk Tahap Ekspos Perkara, Polres Matim Pastikan Profesional(Fajarflores/Ril Minggu)

FAJAR FLORES – Penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa Golo Nimbung, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, memasuki babak baru. Polres Manggarai Timur memastikan perkara tersebut segera diekspos bersama Inspektorat dalam waktu dekat.

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Desa Golo Nimbung, Fransiskus Salesman, yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Manggarai Timur dari Fraksi NasDem, telah dilaporkan sejak 15 Maret 2024. Dugaan penyimpangan anggaran desa itu mencakup periode tahun 2018 hingga 2023 saat Fransiskus masih menjabat sebagai kepala desa.

Rencana pelaksanaan ekspos perkara ini menjadi perhatian publik, mengingat kasus tersebut telah bergulir cukup lama. Polres Manggarai Timur menegaskan komitmennya untuk menuntaskan proses hukum sesuai prosedur.

Kapolres Manggarai Timur, AKBP Haryanto, melalui Kasat Reskrim Iptu Ahmad Zacky Shodri, menyampaikan bahwa pihaknya berpegang teguh pada standar operasional dalam menangani perkara tersebut.

“Dalam minggu ini kami akan lakukan ekspos perkara bersama Inspektorat,” ungkap Kasat Zacky di ruang kerjanya, Senin (24/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa Polres Manggarai Timur masih menunggu respons resmi dari Inspektorat sebelum menentukan jadwal pasti pelaksanaan ekspos. Namun, menurutnya, persiapan menuju gelar perkara sudah berjalan.

Kasat Zacky menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi Dana Desa Golo Nimbung menjadi atensi serius Polres Manggarai Timur. Ia menyebut kasus ini merupakan perkara lama yang sudah ada sebelum dirinya menjabat di Polres Matim, namun tetap menjadi prioritas untuk dituntaskan.

Ia juga memastikan bahwa proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Untuk melanjutkan proses penyidikan, itu sudah pasti berjalan dan tidak bisa dilepas,” tegasnya.

Kasat Zacky menambahkan bahwa pihaknya akan kembali mengirim surat permohonan ekspos perkara kepada Inspektorat untuk memastikan jadwal bersama.

“Kapan bisa direspons Inspektorat, baru kita ekspos bersama. Terkait tanggal, nanti akan kami sampaikan di waktu yang lain,” tutupnya.

Polres Manggarai Timur menargetkan proses ekspos bersama Inspektorat dapat diajukan pada awal Desember 2025, sebagai bagian dari percepatan penanganan kasus dugaan penyimpangan Dana Desa Golo Nimbung. ***