BeritaNasional

Anggota DPRD SBD Diputus PAW Tanpa Alasan Jelas, Carolina Louro “Hak Konstitusi Saya Dirampas”

361
×

Anggota DPRD SBD Diputus PAW Tanpa Alasan Jelas, Carolina Louro “Hak Konstitusi Saya Dirampas”

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD SBD Diputus PAW Tanpa Alasan Jelas, Carolina Louro “Hak Konstitusi Saya Dirampas”(Fajarflores/Hans Wea)

FAJAR FLORES – Polemik Pergantian Antar Waktu (PAW) di tubuh Partai NasDem kembali menghangat setelah Carolina Louro, Anggota DPRD Sumba Barat Daya periode 2024-2029, resmi diberhentikan melalui Surat Keputusan Gubernur NTT Melki Laka Lena Nomor 100.3.3.1/1030 PEMKES. SK tersebut menegaskan bahwa Carolina digantikan oleh Lede Bulu, peraih suara terbanyak kedua di Dapil II SBD.

Namun di balik keputusan administratif yang tampak sederhana itu, Carolina justru menyampaikan kisah yang jauh lebih rumit dan sarat luka.

Ia mengaku tidak pernah sekalipun menerima alasan resmi dari Partai NasDem mengenai pemberhentiannya. Tidak ada pemanggilan, tidak ada klarifikasi, dan tidak ada ruang bagi dirinya untuk menanyakan duduk perkara. Semua berjalan tiba–tiba, seolah ada pintu yang ditutup rapat di hadapannya tanpa penjelasan.

Dengan nada suara yang tegas, Perempuan kelahiran Wewewa itu mengungkapkan apa yang ia rasakan selama menghadapi proses PAW yang menurutnya janggal.

“Saya merasa bahwa saya sedang berjuang menjaga amanat masyarakat, tetapi pada akhirnya saya dipertemukan pada sebuah situasi di mana saya diperhadapkan pada sebuah kekuasaan yang, mohon maaf, saya harus menyatakan bahwa sedang merampas hak konstitusi dari saya dan para pendukung saya”. Jelasnya

Carolina menjelaskan kepada para pendukungnya bahwa ia tak pernah menandatangani surat pengunduran diri, seperti yang kerap dispekulasikan publik.

“Saya sudah mengatakan kepada pendukung saya tadi dalam penyampaian di desa bahwa saya tidak pernah mengundurkan diri. Dan untuk itu saya sudah berjuang cukup lama, 1 tahun lebih, bukan waktu yang mudah untuk saya bertahan”. Ujarnya

Ia bahkan menggambarkan situasinya sebagai perjuangan panjang yang harus ditelan dengan ketabahan. Menurutnya, apa yang menimpanya bukan hanya soal keputusan politik biasa, namun persoalan yang berpotensi sarat rekayasa.

Carolina menyatakan bahwa dalam proses PAW ini ia merasakan adanya ruang abu-abu yang bisa dimanipulasi demi kepentingan tertentu. Ia lalu menyampaikan refleksi spiritualnya yang mendalam:

“Tetapi pada akhirnya saya diperhadapkan pada situasi ini karena saya menyadari juga kita berada dalam situasi di mana kita diatur oleh aturan yang mau tidak mau, bisa tidak bisa ataupun dengan berbagai cara bisa saja sebagai manusia untuk dimanipulasi atau direkayasa atau sebuah konspirasi besar, entah dengan maksud dan tujuan apa.” Ujarnya

Baginya, rasa syukur tetap harus hadir bahkan ketika badai datang. Ia percaya ada kehendak Tuhan yang lebih besar di balik semua peristiwa itu.

Di tengah kekecewaannya, Carolina tetap menegaskan komitmen sebagai pemegang amanat rakyat.

“Sebagai orang yang dipercaya untuk memegang amanat, tentu saya bertanggung jawab penuh terhadap seluruh amanat yang saya pegang. Karena itu, langkah-langkah yang saya telah tempuh sampai dengan hari ini, terakhir kemarin, saya telah menyampaikan surat keberatan terhadap SK yang dikeluarkan oleh Gubernur”. Pungkasnya

Ia kini menunggu jawaban resmi dari Gubernur NTT. Menurutnya, sebagai pejabat yang dipilih rakyat, gubernur wajib memastikan seluruh proses administrasi dan hukum berjalan sesuai prosedur yang benar.

Carolina menegaskan bahwa apa yang ia lakukan bukan semata demi dirinya sendiri, melainkan demi menjaga nilai keadilan sebagai warga negara. Namun hingga kini, ia mengaku tidak menerima respons apa pun.Karena itu, Carolina menyatakan jika tidak ada respon sesuai dengan ketentuan maka dirinya akan menempuh langkah berikutnya.

“Tentu upaya hukum berikutnya, ya saya akan menempuh upaya hukum lewat jalur PTUN.” jelasnya

Ia bahkan mengaku bingung mengapa seluruh dokumen yang ia kirimkan ke NasDem Tower melalui resepsionis justru tak pernah diakui keberadaannya, padahal ia memiliki bukti tanda terima yang sah.

“Kan kita masuk ke manapun kita harus lewat pintu depan, saya heran kenapa tidak pernah dokumen saya diakui. Padahal diterima secara baik oleh resepsionis, dicatatkan, dan kemudian saya mendapatkan tanda terima.”

Baginya, tindakan gubernur yang menetapkan PAW secara sepihak tanpa klarifikasi merupakan keputusan yang mengabaikan fakta bahwa dirinya masih berada dalam proses hukum. Ia berharap ada keadilan bagi dirinya keadilan bagi suara rakyat yang ia wakili.

“Dan saya berharap saya mendapat keadilan karena saya berjuang dengan cara yang saya anggap baik, benar.” ujarnya***