BeritaFlores

Dugaan Pelecehan Seksual Guncang Unika Ruteng, Rektor Turun Tangan: “Kampus Tidak Boleh Jadi Tempat Predator Berkedok Akademisi”

569
×

Dugaan Pelecehan Seksual Guncang Unika Ruteng, Rektor Turun Tangan: “Kampus Tidak Boleh Jadi Tempat Predator Berkedok Akademisi”

Sebarkan artikel ini
Dugaan Pelecehan Seksual Guncang Unika Ruteng, Rektor Turun Tangan: “Kampus Tidak Boleh Jadi Tempat Predator Berkedok Akademisi”(Fajarflores/Ril Minggu)

FAJAR FLORES – Dugaan kasus pelecehan seksual di lingkungan Universitas Katolik Indonesia (Unika) Santu Paulus Ruteng meledak di ruang publik dan memaksa pihak kampus buka suara. Informasi tentang dugaan tindakan tak pantas yang melibatkan seorang dosen sekaligus imam Katolik berinisial ILS telah beredar luas di media sosial dan memicu kegemparan.

Kasus ini menyita perhatian karena terjadi dalam relasi kuasa yang timpang antara seorang akademisi dan mahasiswinya situasi yang kerap membuat korban berada dalam posisi tertekan dan sulit bersuara. Publik menuntut penanganan cepat, transparan, dan tidak tebang pilih.

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (27/11/25), Rektor Unika Santu Paulus Ruteng menegaskan sikap keras kampus.

“Kami mengutuk seluruh bentuk kekerasan seksual. Kampus bukan tempat bagi pelaku yang menyalahgunakan jabatan dan kepercayaan,” tegasnya.

Rektor menyebut tindakan seperti itu tidak hanya mencoreng nilai pendidikan, tetapi juga menghancurkan marwah institusi yang selama ini mengusung nilai moral dan etika Katolik. Ia menegaskan kampus memiliki tanggung jawab moral untuk menjamin keamanan seluruh mahasiswanya.

Sebagai respons awal, universitas membentuk tim investigasi internal untuk menelusuri kebenaran laporan, memeriksa pihak terkait, dan mengumpulkan fakta-fakta yang relevan. Ia menekankan proses berlangsung hati-hati dan menjaga kerahasiaan identitas.

“Kami tidak ingin asal menuduh, tapi kami juga tidak akan melindungi siapa pun jika nanti terbukti bersalah,” ujarnya.

Dalam sesi tanya jawab, sejumlah wartawan menekan pihak kampus mengenai implementasi regulasi perlindungan mahasiswa, termasuk Permendikbudristek tentang PPKS. Rektor menegaskan bahwa Unika Ruteng tidak hanya mendukung kebijakan tersebut, tetapi wajib menjalankannya.

Meski demikian, rektor kembali menegaskan bahwa kampus tetap memegang prinsip praduga tak bersalah. Hingga kini belum ada kesimpulan final, namun ia memastikan bahwa jika bukti kuat ditemukan, kampus tidak akan ragu mengeksekusi sanksi berat.

“Jika ini masuk ranah pidana, kami siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Tidak ada kompromi,” tambahnya.

Rektor juga menyinggung derasnya arus informasi yang beredar di media sosial. Ia mengingatkan publik untuk tidak sembarangan membagikan kabar yang belum terverifikasi karena dapat merugikan semua pihak termasuk korban.

Kampus membuka ruang pelaporan resmi dan menjamin kerahasiaan pelapor sepenuhnya.

Menutup konferensi pers, rektor kembali menegaskan bahwa universitas tidak akan membiarkan kasus ini merusak reputasi institusi.

“Kampus adalah tempat membangun martabat manusia. Jika ada pihak yang mengkhianatinya, proses hukum dan etik akan berjalan tanpa pandang bulu,” ujarnya tegas.***