FAJAR FLORES – Satuan Reserse Mobile (Resmob) Manggarai Timur berhasil mengamankan seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Samarinda terkait kasus penipuan dan penggelapan. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 29 November 2025, sekitar pukul 20.00 WITA, di Kampung Nul, Desa Pocolia, Kecamatan Lambaleda Selatan, Kabupaten Manggarai Timur.
Terduga pelaku diketahui bernama Geovan Marialus Man, lahir di Deno pada 16 Juli 1998. Ia berdomisili di Jl. Mugirejo, Desa Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Pelaku dilaporkan menggelapkan uang milik perusahaan tempatnya bekerja dengan nilai kerugian mencapai Rp50 juta.
Kasus tersebut awalnya ditangani oleh Polresta Samarinda. Setelah melakukan profiling, tim Resmob Polresta Samarinda menemukan adanya keterkaitan geografis pelaku dengan wilayah Kabupaten Manggarai Timur. Atas dasar itu, dilakukan koordinasi dengan Resmob Manggarai Timur untuk melakukan upaya penangkapan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Resmob Manggarai Timur melakukan penyelidikan dan pemantauan. Hasilnya, pelaku berhasil ditemukan di rumah istrinya di Kampung Nul, Desa Pocolia. Penangkapan berlangsung tanpa hambatan, dan situasi di lokasi kejadian dilaporkan aman terkendali.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di markas Resmob Manggarai Timur. Ia tengah menunggu proses penjemputan oleh tim Resmob Polresta Samarinda guna menjalani penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai bentuk penipuan atau penggelapan, termasuk yang melibatkan karyawan internal perusahaan. Masyarakat diminta segera melapor jika menemukan aktivitas yang mencurigakan demi mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.***












