BeritaFlores

Bobrok! Operasi Gelap Penjualan Besi Proyek RS Lehong: 18 Ton Diangkut Malam Hari, Diduga Ada Pembiaran dan Oknum Polisi di Balik Jaringan Ilegal

392
×

Bobrok! Operasi Gelap Penjualan Besi Proyek RS Lehong: 18 Ton Diangkut Malam Hari, Diduga Ada Pembiaran dan Oknum Polisi di Balik Jaringan Ilegal

Sebarkan artikel ini
Bobrok! Operasi Gelap Penjualan Besi Proyek RS Lehong: 18 Ton Diangkut Malam Hari, Diduga Ada Pembiaran dan Oknum Polisi di Balik Jaringan Ilegal(Fajarflores/Ril Minggu)

FAJAR FLORES – Sebuah video berdurasi 42 detik yang diperoleh pimpinan redaksi fajarflores.com pada Sabtu malam, 22 November 2025, kembali membuka tabir dugaan praktik ilegal di proyek pembangunan Rumah Sakit Tipe C Lehong, Kabupaten Manggarai Timur. Video tersebut memperlihatkan aktivitas pemuatan besi bekas secara sembunyi-sembunyi pada malam hari, diduga mencapai 18 ton, dari area proyek yang masih berjalan.

Dalam rekaman itu tampak seorang pria menimbang karung-karung berisi potongan besi, sementara dua pria lain mengangkatnya ke atas sebuah truk. Dua orang lainnya duduk mengawasi proses yang dilakukan tanpa penerangan memadai indikasi kuat bahwa aktivitas itu sengaja dilakukan jauh dari perhatian publik.

Diduga Dijual Diam-diam ke Pengepul Besi Tua

Menurut sumber yang berada langsung di lokasi, besi-besi tersebut kemudian dijual ke pengepul besi tua. Nama seorang oknum polisi berinisial Y, yang disebut sebagai pengepul rongsokan, muncul dalam penelusuran awal.

Informasi itu juga diperkuat laporan jejaknet.com. Salah satu pengepul di sekitar bekas SMP Lima Jaya Borong mengaku pernah ditawari belasan ton besi sisa proyek oleh seseorang bernama Dedy, yang mengaku sebagai pegawai PT Brantas Abipraya, kontraktor pelaksana pembangunan RS Tipe C Lehong.

“Saya kasih harga Rp4.300 per kilogram, tapi dia tidak mau,” ujarnya.

Sementara itu, pengepul lain di Kampung Ende mengonfirmasi bahwa besi-besi tua dari proyek rumah sakit memang pernah dibeli oleh bosnya, oknum polisi Y.

“Ditimbangnya langsung di lokasi proyek, lalu dikirim ke Surabaya,” katanya.

Diduga Melibatkan Manajer Logistik: Penjualan Liar untuk Wisata ke Wae Rebo

Informasi yang dihimpun menyebut bahwa aktivitas penjualan besi tersebut melibatkan manajer pengadaan logistik dan seorang staf proyek, masing-masing berinisial D dan A.

Bahkan lebih jauh, uang hasil penjualan besi itu diduga dipakai untuk jalan-jalan ke Wae Rebo, alih-alih digunakan untuk operasional proyek seperti klaim pihak internal.

Jika benar, tindakan tersebut bukan hanya melanggar aturan proyek, tetapi berpotensi termasuk dalam kategori penggelapan aset negara.

Melanggar Mekanisme Pengelolaan Limbah Non-B3

Besi sisa proyek tergolong limbah non-B3, yang pengelolaannya diatur secara ketat. Berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021 dan Permen LHK No. 19 Tahun 2021, penjualan atau pemindahtanganan limbah non-B3 wajib melalui mekanisme resmi yang melibatkan pihak ketiga berizin dan harus diketahui instansi lingkungan hidup.

Dalam kasus ini, tidak ditemukan keterlibatan pihak ketiga resmi maupun prosedur pelaporan yang seharusnya dilakukan. Penjualan dilakukan secara langsung antara staf logistik dan pengepul rongsokan.

Proyek Belum PHO, Besi Tidak Boleh Dijual

Lebih gawat lagi, proyek RS Lehong belum memasuki tahap PHO (Provisional Hand Over). Artinya, semua material di dalamnya termasuk besi sisa masih tercatat sebagai bagian dari aset proyek, bukan barang milik negara yang boleh dijual.

Menurut PP No. 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), barang sisa proyek baru dapat dijual setelah proyek selesai dan sudah diserahterimakan. Sebelum itu, kewenangan penuh berada pada PPK atau KPA, bukan staf logistik.

Jadi, aktivitas penjualan yang dilakukan pihak logistik tidak hanya ilegal, tetapi juga melanggar disiplin pengelolaan aset negara.

Aroma Pembiaran dan Dugaan Jaringan Ilegal

Fakta bahwa besi ditimbang langsung di lokasi proyek, aktivitas dilakukan malam hari, serta adanya keterlibatan pihak eksternal termasuk oknum aparat mengindikasikan adanya pembiaran atau bahkan dugaan keberadaan jaringan penjualan besi ilegal di balik proyek bernilai ratusan miliar rupiah ini.

Publik kini menunggu langkah tegas pemerintah daerah, APH, dan manajemen PT Brantas Abipraya untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dan sejauh mana kerugian negara yang ditimbulkan.***