FAJAR FLORES – Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Timur, Salesius Medi, mendesak aparat penegak hukum dan Inspektorat Daerah segera mengusut tuntas dugaan praktik penjualan material sisa proyek pembangunan Rumah Sakit Lehong yang menggunakan anggaran APBN. Dugaan tersebut mencuat setelah masyarakat mengeluhkan adanya oknum pekerja atau pengawas proyek yang diduga memperjualbelikan material berupa besi sisa pekerjaan.
Mendapat informasi itu dari pemberitaan media Fajarflores.com, Salesius Medi menegaskan bahwa segala bentuk penyimpangan terhadap aset negara tidak boleh dibiarkan.
“Jika benar ada penjualan material proyek yang dibiayai APBN, maka itu pelanggaran serius. Saya minta Inspektorat dan Kepolisian segera turun tangan dan menindak tegas pihak yang terlibat,” tegasnya, saat di wawancarai media Fajarflores.com Jumat (05/12/2025).
Sisa Material Proyek Adalah Aset Negara
Ketua DPRD dari Fraksi PDIP tersebut menekankan bahwa seluruh material yang dibeli menggunakan uang negara baik terpasang maupun sisa merupakan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD) yang wajib tercatat dan dipertanggungjawabkan.
“Sisa material proyek adalah milik negara. Tidak boleh diperjualbelikan oleh oknum mana pun tanpa prosedur resmi. Ini uang rakyat. Semua harus transparan dan akuntabel,” sambungnya.
Medi menambahkan, bila terbukti ada oknum pekerja atau pihak kontraktor yang memanfaatkan sisa material untuk kepentingan pribadi, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penggelapan atau pencurian aset negara.
Dasar Hukum Pengelolaan Sisa Material Proyek
DPRD menilai dugaan penyimpangan ini sangat serius karena secara aturan:
1. UU No. 1/2004: Barang yang dibeli dengan APBN/APBD merupakan BMN/BMD.
2. Permendagri 19/2016: Sisa material dan barang pembongkaran tidak boleh dijual tanpa prosedur resmi.
3. Perpres 16/2018: Semua hasil pengadaan pemerintah wajib dicatat sebagai aset dan dipertanggungjawabkan.
Pekerja proyek tidak memiliki hak menguasai, membawa pulang, atau menjual material sisa apa pun.
Ketua DPRD Siap Panggil PPK, Pengawas, dan Kontraktor
Salesius Medi menyatakan DPRD siap mengambil langkah tegas jika klarifikasi resmi dari penanggung jawab proyek tidak segera diberikan.
“Saya akan panggil pengawas, PPK, hingga pihak kontraktor. Kalau tidak ada kejelasan, jika tidak ada klarifikasi resmi DPRD akan lakukan sidak atau RDPU,” tegasnya.
Prosedur Resmi Jika Sisa Material Akan Dijual
Berdasarkan aturan, penjualan material sisa hanya boleh dilakukan melalui prosedur resmi:
1. Pencatatan sebagai BMD
2. Penilaian oleh pejabat berwenang
3. Persetujuan Kepala Daerah/PPB
4. Lelang resmi melalui KPKNL/Badan Aset
5. Hasil lelang masuk kas daerah bukan ke pribadi siapa pun
Pelanggaran terhadap prosedur ini dapat menimbulkan potensi tindak pidana, termasuk Tipikor (Pasal 3 & 10 UU Tipikor) dan Penggelapan/Pencurian aset negara (Pasal 363/372 KUHP)
DPRD Kawal Penanganan Kasus
DPRD Manggarai Timur memastikan akan memantau proses penelusuran dugaan pelanggaran tersebut, termasuk pemeriksaan oleh Inspektorat, APIP, hingga aparat penegak hukum.
“Kami tidak ingin proyek pemerintah tercoreng oleh oknum. Kepercayaan publik harus dijaga. Ini tidak boleh dibiarkan,” ujar Medi.
Hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi resmi dari kontraktor pelaksana, pengawas proyek, maupun PPK masih dinantikan.***












