BeritaFloresNasional

Seprianus Orma Klarifikasi Pencatutan Nama dalam Isu Pengadaan Ayam Joper Desa Morba

158
×

Seprianus Orma Klarifikasi Pencatutan Nama dalam Isu Pengadaan Ayam Joper Desa Morba

Sebarkan artikel ini
Seprianus Orma Klarifikasi Pencatutan Nama dalam Isu Pengadaan Ayam Joper Desa Morba(Ilustrasi)

FAJAR FLORES – Seprianus Orma, pemilik peternakan unggas di Fanating, Kabupaten Alor, menyampaikan klarifikasi resmi terkait pencatutan namanya dalam sejumlah pemberitaan yang mengaitkannya dengan dugaan keterlibatan dalam pengadaan ayam joper pada program ketahanan pangan Desa Morba, Kecamatan Alor Barat Daya.

Dalam penjelasannya kepada media, Seprianus menegaskan bahwa usaha peternakan yang dikelolanya telah berdiri dan beroperasi sejak tahun 2018, jauh sebelum adanya program ketahanan pangan desa tersebut.

“Peternakan ini saya rintis sejak 2018 dan sudah berjalan aktif. Jadi tidak benar jika dikaitkan seolah-olah usaha ini muncul karena program ketahanan pangan desa,” kata Seprianus.

Ia menjelaskan, sejak awal usaha yang dijalankan berfokus pada peternakan ayam pedaging, kemudian berkembang ke ayam joper, itik, dan pada tahun 2023 sebagian kandang dialihkan untuk ayam petelur. Sistem budidaya dilakukan secara berkelanjutan dengan pengelolaan dua kandang yang digunakan secara bergantian guna menjaga kesehatan ternak.

Seprianus menambahkan, hingga saat ini peternakannya masih aktif melayani permintaan pasar secara rutin setiap bulan. Selain memenuhi kebutuhan masyarakat di Kabupaten Alor, distribusi telur hasil peternakan tersebut juga telah menjangkau wilayah luar daerah seperti Ambon, Maluku, Kiser, Pantar, serta pelanggan tetap di sejumlah wilayah lain di Alor. Pelanggannya berasal dari berbagai kalangan, mulai dari masyarakat umum, pelaku usaha, swasta, pengelola homestay, hingga perusahaan, termasuk PT Cendana Indo Perel.

Terkait isu yang mengaitkan namanya dengan tokoh nasional, Seprianus membenarkan bahwa Anggota DPR RI, Julia Leskodat, pernah membeli ayam potong darinya pada sekitar tahun 2022 untuk kegiatan sosial. Namun ia menegaskan bahwa transaksi tersebut murni jual beli biasa dan tidak berkaitan dengan program pemerintah desa mana pun.

Mengenai legalitas, Seprianus memastikan seluruh aktivitas peternakan dijalankan secara sah dan berizin. Proses pengurusan izin usaha, katanya, telah dimulai sejak 2018 dan diselesaikan pada 2022 atas nama pribadi sebagai pemilik dan penanggung jawab usaha.

Ia juga mengungkapkan bahwa peternakan tersebut pernah mendapat perhatian dan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT yang sempat melakukan kunjungan dan survei langsung ke lokasi.

“Beliau mendukung karena usaha ini membantu perekonomian masyarakat dan mengurangi kelangkaan daging serta telur di daerah,” ujarnya.

Seprianus yang juga berprofesi sebagai anggota Polri menegaskan bahwa seluruh aktivitas usaha dilakukan di luar jam dinas, dikelola oleh karyawan tetap, serta tidak menggunakan fasilitas negara.

“Saya punya hak sebagai warga negara untuk berusaha sepanjang tidak melanggar hukum dan tidak merugikan masyarakat. Ini murni usaha pribadi yang legal,” tegasnya.

Ia menyayangkan adanya informasi yang dinilai tidak utuh sehingga menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat. Untuk itu, Seprianus berharap Pemerintah Desa Morba dapat memberikan klarifikasi resmi agar polemik yang berkembang dapat diluruskan secara objektif.

“Saya terbuka terhadap kritik. Yang saya harapkan, semua disampaikan secara jujur, berimbang, dan dikonfirmasi langsung kepada pihak terkait,” pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur CV Satu Putri, John Lily, dalam pemberitaan media menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam kelanjutan pengadaan ayam joper di Desa Morba. Informasi tersebut, menurut John, diperoleh saat mediasi di Kantor Desa Morba pada 5 Desember 2025.

Namun demikian, Sekretaris Desa Morba kepada media ini memberikan klarifikasi bahwa proses pengadaan lanjutan ayam dilakukan langsung oleh Pemerintah Desa Morba melalui mekanisme jual beli dengan peternakan resmi milik Seprianus Orma. Ia menegaskan bahwa tidak terdapat unsur pemaksaan maupun intimidasi dari pihak mana pun, dan seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.***