BeritaFloresNasional

Gerak Cepat Resmob Komodo Berbuah Prestasi, Residivis Pencuri Motor dan HP Ditangkap

90
×

Gerak Cepat Resmob Komodo Berbuah Prestasi, Residivis Pencuri Motor dan HP Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Gerak Cepat Resmob Komodo Berbuah Prestasi, Residivis Pencuri Motor dan HP Ditangkap( Dok. Istimewa)

FAJAR FLORES – Tim Resmob Komodo Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat kembali menunjukkan respons cepat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Seorang pria berinisial HB (28) yang diketahui sebagai residivis kasus pencurian berhasil ditangkap atas dugaan pencurian sepeda motor dan sejumlah handphone.

Penangkapan dilakukan pada Senin (12/1/2026) siang di tempat persembunyian terduga pelaku. Polisi memastikan HB merupakan pelaku spesialis pencurian yang kerap meresahkan warga.

“Benar, kami berhasil mengamankan terduga pelaku spesialis pencurian sepeda motor dan sejumlah handphone. Yang bersangkutan merupakan residivis dengan kasus serupa,” ujar Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H. Kamis (15/1/2026) sore.

Kronologi Kejadian

Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (11/1/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita di Desa Robo, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Korban, Gaspar Gabur (37), seorang guru, baru menyadari sepeda motor Yamaha Jupiter MX New 125 warna hitam miliknya raib saat hendak memanaskan kendaraan untuk berangkat mengikuti ibadah di Gereja Katolik St. Stanisius Orong sekitar pukul 07.30 Wita.

“Korban kemudian melapor ke Polres Manggarai Barat. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/7/I/2026/SPKT/Polres Mabar/Polda NTT” jelas AKP Lufthi.

Ditangkap di Kampung Tondong Raja

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Resmob Komodo bergerak cepat melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin/6/X/1/2026/Sat Reskrim.

Pada Senin (12/1/2026) sekitar pukul 11.00 Wita polisi menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku di Kampung Tondong Raja, Kecamatan Mbeliling.

“Tanpa membuang waktu, tim langsung menuju lokasi, melakukan pengepungan di salah satu rumah warga, dan mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan,” ungkapnya.

HB kemudian digiring ke Mapolres Manggarai Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Akui Sejumlah Aksi Pencurian

Hasil interogasi mengungkap bahwa HB tidak hanya mencuri sepeda motor milik Gaspar Gabur. Pelaku juga mengakui telah melakukan sejumlah aksi kejahatan lainnya.

“Pelaku mengaku mencuri empat unit handphone berbagai merek milik anak asrama putri di wilayah Welak, serta satu unit sepeda motor Honda Supra warna merah di lokasi berbeda namun masih dalam wilayah hukum Polres Manggarai Barat,” kata AKP Lufthi.

Seluruh barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan empat unit handphone kini telah diamankan penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat.

Baru Bebas, Kembali Berulah

Berdasarkan data kepolisian, HB merupakan residivis kambuhan yang telah dua kali menjalani hukuman penjara atas kasus pencurian.

Ironisnya, pelaku diketahui baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada 20 Desember 2025, namun kembali melakukan aksi kriminal hanya dalam hitungan minggu.

Kini, HB harus kembali berurusan dengan hukum.

“Terduga pelaku dijerat Pasal 476 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun” tegas AKP Lufthi.***