BeritaFloresNasional

Citra Publik Tercoreng: Artis Nasional Asal Atambua Diduga Terlibat Kasus Rudapaksa Anak di Belu.

397
×

Citra Publik Tercoreng: Artis Nasional Asal Atambua Diduga Terlibat Kasus Rudapaksa Anak di Belu.

Sebarkan artikel ini
Citra Publik Tercoreng: Artis Nasional Asal Atambua Diduga Terlibat Kasus Rudapaksa Anak di Belu.(Dok. Istimewa)

FAJAR FLORES – Kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang siswi SMA berinisial ACT (16) di Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), memasuki fase serius dan mengkhawatirkan.

Penyelidikan kepolisian tidak hanya mengarah pada satu pelaku, tetapi membuka kemungkinan keterlibatan lebih dari satu orang, termasuk seorang figur publik yang selama ini dikenal luas dengan citra positif.

Perkara ini tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/POLRES BELU/POLDA NTT. Dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WITA di salah satu kamar Hotel Setia, Kelurahan Tenukiik, Kota Atambua.

Kronologi Awal

Berdasarkan keterangan awal penyidik, korban berada di dalam kamar hotel bersama seorang pria berinisial RM (21). Keduanya diduga mengonsumsi minuman keras. Dalam kondisi tidak stabil akibat pengaruh alkohol, korban diduga kehilangan kendali atas dirinya.

Situasi tersebut diduga dimanfaatkan oleh RM. Ia disinyalir menarik paksa korban ke kamar mandi dan memaksa korban melakukan hubungan intim.

Namun, penyidik menegaskan bahwa kasus ini tidak berdiri sebagai perbuatan tunggal. Dalam dokumen kepolisian disebutkan istilah “RM Cs” yang mengindikasikan adanya pelaku lain di lokasi kejadian. RM diketahui bersama dua orang rekannya saat peristiwa tersebut terjadi.

Dugaan Keterlibatan Artis Nasional

Salah satu dari dua orang tersebut diduga merupakan artis nasional asal Atambua, berinisial PK, yang namanya kini menjadi sorotan publik. Berdasarkan informasi yang berkembang di internal penyelidikan, PK diduga menjadi orang kedua yang melakukan hubungan intim dengan korban setelah RM.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka perkara ini berkembang menjadi tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman berat.

Reaksi Publik dan Langkah Hukum

Keterlibatan figur publik dalam kasus ini memicu keprihatinan luas di tengah masyarakat. Sosok yang disebut-sebut dalam perkara ini dikenal memiliki pengaruh besar, khususnya di kalangan generasi muda, sehingga dugaan keterlibatannya menimbulkan luka dan kekecewaan mendalam.

Merasa dirugikan dan tidak menerima perlakuan tersebut, keluarga korban akhirnya menempuh jalur hukum. Laporan resmi dibuat ke Polres Belu pada Selasa malam, 13 Januari 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, kepolisian langsung menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) dan memulai proses penyelidikan secara intensif.

Ancaman Hukum

Saat ini, perkara ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Belu melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), mengingat korban masih berstatus anak di bawah umur.

Para terlapor, termasuk artis nasional yang disebut dalam laporan, berpotensi dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP tentang tindak pidana perkosaan terhadap anak, dengan ancaman pidana berat.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan profesional, transparan, dan objektif. Meski demikian, aparat penegak hukum tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***