BeritaFlores

Diduga Ada Penjualan Ilegal 18 Ton Besi Proyek RSUD Borong: Mekanisme Pengelolaan Limbah BUMN Diabaikan.

389
×

Diduga Ada Penjualan Ilegal 18 Ton Besi Proyek RSUD Borong: Mekanisme Pengelolaan Limbah BUMN Diabaikan.

Sebarkan artikel ini
Diduga Ada Penjualan Ilegal 18 Ton Besi Proyek RSUD Borong: Mekanisme Pengelolaan Limbah BUMN Diabaikan.(Fajarflores/Ril Minggu)

FAJAR FLORES – Dugaan praktik pelanggaran mekanisme pengelolaan limbah logistik dalam proyek pembangunan RSUD Borong, Lehong, Kabupaten Manggarai Timur, kembali mencuat. Informasi yang diterima redaksi menyebutkan adanya penjualan besi non-B3 sisa proyek dengan total mencapai sekitar 18 ton secara tidak resmi kepada pihak pengepul rongsokan, tanpa mengikuti prosedur yang diwajibkan pemerintah.

Berdasarkan dari sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa penjualan dilakukan tanpa melibatkan instansi lingkungan hidup maupun pihak ketiga resmi sebagaimana diwajibkan dalam PP No. 22 Tahun 2021, serta aturan turunannya seperti Permen LHK No. 19 Tahun 2021 tentang pengelolaan limbah non-B3.

Lanjut sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan manajer dan staf yang bekerja proyek di RSUD Borong menjual Besi secara ilegal ke tukang rongsongan.

“Mereka menjual sebanyak 18 Ton. Dengan dua kali mengangkut. Pertama sebanyak 9 Ton, kedua sebanyak 9 Ton. Dan mengangkut mengunakan oto ekspedisi”(1/12/2025)

Diduga Dana Hasil Penjualan Dipakai untuk Kegiatan di Luar Proyek

Lebih jauh, laporan yang diterima oleh media ini menyebutkan bahwa uang hasil penjualan rongsokan diduga tidak masuk ke mekanisme keuangan proyek. Sebaliknya, dana tersebut disebut-sebut digunakan untuk aktivitas wisata ke Desa Adat Wae Rebo, salah satu destinasi wisata populer di Flores.

“Hasil penjualan besi tersebut mereka jalan- jalan di Wae Rebo, salah satu destinasi wisata di Flores”(1/12/2025) Tutupnya

Apabila informasi ini benar, tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan administratif dan hukum terkait pengelolaan aset negara dalam proyek APBN.

Status Besi Sisa Proyek Belum Dapat Dijual

Menurut regulasi yang berlaku, bahan bangunan atau material sisa proyek belum dapat dianggap sebagai Barang Milik Negara (BMN) sebelum proyek dinyatakan selesai melalui Provisional Hand Over (PHO).

Mengacu pada PP No. 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BMN, material sisa hanya dapat dilepas atau dijual setelah proyek tuntas dan diserahterimakan secara resmi serta wajib melalui persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Artinya, penjualan material sebelum PHO berpotensi melanggar mekanisme pengelolaan BMN dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila terbukti dilakukan tanpa otorisasi.

Perlu Investigasi Resmi

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pelaksana proyek maupun pihak BUMN terkait. Jika benar terjadi, dugaan pelanggaran ini berpotensi masuk kategori penyimpangan prosedural yang dapat memicu:

1. Audit internal BUMN.
2. Pemeriksaan oleh APIP atau inspektorat, hingga potensi proses hukum jika ditemukan unsur pelanggaran pidana pengelolaan aset negara.

Publik kini menunggu langkah tegas dari pihak berwenang untuk memastikan apakah dugaan ini benar dan siapa yang bertanggung jawab.***