FAJAR FLORES – Kepolisian Resor Manggarai Timur dijadwalkan menggelar perkara terkait dugaan kasus pencurian yang diduga melibatkan salah satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PPO Manggarai Timur beserta sejumlah orang yang disebut sebagai pihak dekat PPK, pada Senin, 17 November 2025.
Dalam laporan yang disampaikan kepada aparat kepolisian, sejumlah nama ikut disebut, yakni Stenjo selaku konsultan, Paul asal Bilas Ruteng yang disebut sebagai kontraktor, serta dua warga lainnya masing-masing Maksi Lagur dari Rewung dan Yosep Tedi dari Colol. Seluruh pihak yang disebutkan masih berstatus terlapor, bukan tersangka, dan menunggu hasil gelar perkara untuk penetapan status hukumnya.
Pelapor Desak Penyidik Naikkan Status Perkara
Pelapor kasus ini menyampaikan harapan agar penyidik segera menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan serta menetapkan para terlapor sebagai tersangka.
“Pada tingkatan proses kasus pidana umum ini, saya sangat berharap kasus ini segera dinaikkan statusnya dan para pihak yang diduga terlibat ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Ia menegaskan keyakinannya bahwa perkara yang dilaporkannya merupakan dugaan pencurian yang telah direncanakan.
“Kasus yang diduga dilakukan oleh Toni Goru dan kawan-kawan ini menurut saya telah melalui perencanaan dan memiliki tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi,” tambahnya.
Harapan agar Penyidik Bekerja Profesional dan Berintegritas
Pelapor juga meminta agar gelar perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi apa pun.
“Saya menegaskan sekali lagi, saya berharap penyidik bekerja profesional dan berintegritas. Jangan ada upaya penyelamatan kepada Toni Goru dan kawan-kawan,” tegasnya.
Ia mengaku mendengar adanya isu mengenai Faktor X yang menurutnya berpotensi menghambat proses hukum. Meski begitu, hingga kini isu tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya.
“Kalau sampai benar ada Faktor X yang memengaruhi proses ini, tentu itu sangat berbahaya bagi keadilan. Namun saya tetap berharap penyidik bekerja sesuai aturan,” katanya.
Ancaman Praperadilan Jika Kasus Dihentikan
Pelapor menyatakan bahwa ia akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Ia menegaskan akan mengambil langkah praperadilan apabila kasus ini dihentikan atau dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Upaya ini tidak akan berhenti sampai di sini. Jika gelar perkara besok dilakukan tidak profesional dan kasus ini dihentikan, saya akan ajukan praperadilan,” tegasnya.
Pihak Kepolisian Belum Memberikan Keterangan Resmi
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Sat Reskrim Polres Manggarai Timur belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan pelapor maupun perkembangan terbaru soal gelar perkara.
Proses hukum masih berjalan, dan hasil gelar perkara pada 17 November 2025 akan menjadi tahap penting dalam menentukan arah penanganan kasus tersebut.***












