FAJAR FLORES – Ketua DPC GMNI Kupang, Jacson L. N. Marcus, melontarkan kritik keras terhadap penanganan kasus dugaan penjualan 18 ton besi proyek RSUD Lehong, Manggarai Timur. Ia mendesak Polres Manggarai Timur untuk tidak bekerja setengah hati dalam mengusut para pelaku maupun penada yang diduga terlibat dalam penjualan ilegal material negara tersebut.
Saat dihubungi oleh media Fajarflores.com Jacson menyoroti serius informasi yang beredar mengenai dugaan keterlibatan oknum anggota Polres Manggarai Timur sebagai penada, sebuah tuduhan yang dinilainya sangat mencoreng kehormatan institusi kepolisian.
“Kalau benar ada oknum polisi jadi penada, itu tindakan yang memalukan dan mengkhianati negara. Polres Manggarai Timur jangan ragu mengungkap semua pihak yang terlibat. Jangan ada yang diistimewakan!”(5/12/2025) tegas Jacson saat dihubungi media Fajarflores.com
GMNI Kupang menyebut skandal ini telah mencoreng nama proyek strategis nasional yang diresmikan langsung oleh Kementerian Kesehatan RI, apalagi proyek tersebut diperuntukkan bagi pelayanan kesehatan masyarakat.
“Ini proyek negara. Materialnya bukan untuk dikorupsi. Dugaan permainan seperti ini harus dibongkar total, termasuk jika melibatkan aparat,” lanjutnya.
Jacson menegaskan bahwa GMNI Kupang akan terus mengawal kasus ini dan tidak akan membiarkan penyidik berjalan lamban atau berhenti di tengah jalan.
“Kami meminta Polres Manggarai Timur transparan, terbuka kepada publik, dan tidak memberi perlakuan khusus kepada siapa pun yang diduga terlibat,” katanya.
Ia menegaskan, jika Polres Manggarai Timur tidak mampu menuntaskan kasus ini, GMNI Kupang akan mengambil langkah lebih jauh.
“Kalau kasus ini mengambang dan tidak diselesaikan tuntas, kami GMNI Kupang akan mendesak Kapolda NTT turun tangan langsung untuk memberi atensi khusus kepada Kapolres Manggarai Timur,” tegas Jacson.
Ia menutup pernyataannya dengan ultimatum keras:
“Jika terbukti, semua pelaku harus diproses hukum baik pihak yang diduga menjual besi secara ilegal maupun oknum polisi yang diduga menjadi penada. Tidak ada alasan untuk melindungi siapa pun.”
GMNI Kupang menilai skandal ini merupakan alarm keras bagi penegakan hukum di Manggarai Timur dan menjadi ujian bagi institusi kepolisian dalam menjaga integritasnya di mata publik.***












