BeritaFlores

Jalan Desa Baru Dua Pekan Sudah Hancur, Dana Desa Rp192,8 Juta di Rana Masak Disorot – Lapen Bisa Dikupas Pakai Tangan, Warga Minta APH Bertindak

336
×

Jalan Desa Baru Dua Pekan Sudah Hancur, Dana Desa Rp192,8 Juta di Rana Masak Disorot – Lapen Bisa Dikupas Pakai Tangan, Warga Minta APH Bertindak

Sebarkan artikel ini
Foto Papan Proyek(Fajarflores/Ril Minggu)

FAJAR FLORES – Dugaan buruknya kualitas proyek jalan desa kembali mencuat dan mengundang amarah publik. Kali ini terjadi di Desa Rana Masak, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, pada proyek pembangunan jalan lapen yang dibiayai Dana Desa Tahun Anggaran 2025 senilai Rp192.800.000.

Ironisnya, proyek yang baru rampung sekitar dua minggu itu kini sudah mengalami kerusakan parah, memunculkan dugaan kuat pekerjaan dilakukan asal jadi dan tidak sesuai spesifikasi teknis.

Pantauan Fajarflores.com di lokasi menunjukkan kondisi jalan sangat memprihatinkan. Di sejumlah titik, lapisan lapen tampak pecah, mengelupas, berlubang, bahkan terlihat tidak pernah dipadatkan secara maksimal. Lebih mengejutkan, lapisan aspal di badan jalan tersebut dapat dikupas hanya dengan tangan kosong tanpa bantuan alat apa pun.

Fakta ini memicu kemarahan warga. Pasalnya, jalan tersebut merupakan akses vital yang diharapkan mampu menunjang mobilitas dan aktivitas ekonomi masyarakat Dusun Tok. Namun harapan itu pupus, digantikan kekecewaan mendalam.

“Ini bukan rusak karena hujan atau umur jalan. Baru selesai, tapi aspalnya bisa dikupas pakai tangan. Kami heran, ke mana Dana Desa ratusan juta itu dipakai?” ujar seorang warga dengan nada geram.

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut merupakan pembangunan jalan lapen ruas RT 01 menuju RT 03 Dusun Tok sepanjang 160 meter, yang dilaksanakan secara swakelola oleh Pemerintah Desa Rana Masak. Namun kondisi fisik jalan di lapangan justru menimbulkan dugaan kuat adanya pengurangan mutu dan penyimpangan spesifikasi teknis.

Ketebalan lapisan aspal yang dinilai warga “setipis tempe” semakin menguatkan kecurigaan publik bahwa proyek ini tidak dikerjakan sesuai standar lapen yang seharusnya. Kondisi tersebut dinilai bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan berpotensi mengarah pada dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa, baik pada tahap perencanaan, pengadaan material, pelaksanaan, maupun pengawasan.

Atas kondisi itu, masyarakat secara terbuka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk memanggil dan memeriksa Kepala Desa Rana Masak serta Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

“Kalau jalan bisa dikupas pakai tangan, itu bukan kesalahan kecil. APH wajib turun. Jangan sampai Dana Desa jadi ladang bancakan, sementara rakyat hanya kebagian jalan rusak,” tegas warga lainnya.

Secara hukum, apabila terbukti terjadi pengurangan volume, spesifikasi, atau penyalahgunaan anggaran, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan pidana, di antaranya:

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara;
Pasal 2 UU Tipikor, jika ditemukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain;
serta Pasal 406 KUHP jika terbukti terjadi perbuatan yang mengakibatkan rusaknya fasilitas umum secara sengaja akibat kualitas pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan.

Warga mendesak dilakukan audit teknis dan audit keuangan, pemeriksaan mutu material, pengukuran ulang volume pekerjaan, serta penelusuran aliran anggaran Dana Desa tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Rana Masak maupun Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) belum memberikan klarifikasi resmi terkait rusaknya jalan lapen tersebut. Masyarakat menegaskan tidak akan tinggal diam dan siap melaporkan kasus ini ke Inspektorat Daerah, Kejaksaan, hingga Kepolisian apabila tidak ada perbaikan dan pertanggungjawaban yang transparan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa Dana Desa adalah uang rakyat yang wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Jika dugaan ini terbukti, proyek jalan lapen Desa Rana Masak berpotensi menjadi contoh nyata buruknya tata kelola Dana Desa sekaligus indikasi penyalahgunaan anggaran publik di Manggarai Timur.***