FAJAR FLORES – DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumba Barat Daya, Dedianto Daghu Kezo angkat suara terkait mencuatnya isu dugaan penyalahgunaan material bangunan dalam proyek pembangunan RSUD Borong di Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur. Organisasi mahasiswa itu mengecam keras dugaan praktik nakal yang dinilai merugikan keuangan negara.
Menurut GMNI SBD, dugaan penggelapan ataupun penyelewengan material proyek negara tidak boleh dibiarkan, karena bukan hanya memperlambat pembangunan, tetapi juga merugikan rakyat yang menjadi penerima manfaat layanan kesehatan.
“Hal seperti ini tidak bisa dibiarkan. Jelas bahwa tindakan tersebut merugikan negara. Kami mengecam keras tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas DPC GMNI SBD dalam keterangan resminya.
GMNI Dorong Media Tidak Takut Bersuara
GMNI SBD juga memberikan dukungan moral kepada seluruh jurnalis, baik media lokal maupun nasional, yang tengah menyoroti kasus tersebut. Mereka menegaskan bahwa upaya membungkam kerja-kerja pers adalah tindakan yang patut dicurigai.
“Kami mendorong teman-teman media untuk tidak takut bersuara. Bila ada pihak yang mencoba membungkam, maka patut diduga orang itu bagian dari terduga pelaku,” ujar mereka.
Pernyataan ini dikeluarkan mengingat peran media sangat penting dalam mengawasi jalannya proyek yang bersumber dari uang negara.
Landasan Hukum: Penggelapan dan Potensi Korupsi
GMNI SBD juga menyoroti aspek hukum yang berpotensi menjerat para pelaku bila dugaan tersebut terbukti. Mereka mengingatkan bahwa tindakan penggelapan material negara memiliki konsekuensi hukum yang jelas.
Sebagai gambaran yuridis:
1. Jika seorang mandor atau pekerja proyek pemerintah menggelapkan semen, besi, kayu, atau bahan bangunan lain yang diperuntukkan bagi proyek negara, perbuatan tersebut dapat dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan jabatan.
2. Jika perbuatan itu melibatkan pejabat publik atau pihak yang menyalahgunakan kewenangan dalam proses pengadaan atau distribusi material negara, maka kasus ini dapat masuk kategori Tindak Pidana Korupsi, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Minta Aparat Bertindak Cepat
GMNI SBD meminta aparat penegak hukum di Manggarai Timur agar tidak ragu mengusut dugaan penyalahgunaan material proyek RSUD Borong hingga tuntas, termasuk mengungkap siapa pun yang terlibat.
“Kami menunggu langkah tegas dan cepat dari aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini dengan terang. Negara tidak boleh rugi, dan rakyat tidak boleh dikorbankan,” tutup pernyataan tersebut.***












