FAJAR FLORES – Kepolisian Resor Manggarai Timur terus mendalami penanganan kasus dugaan pencurian 18 ton besi dari proyek pembangunan RSUD Borong, Kabupaten Manggarai Timur, yang sebelumnya diresmikan oleh Kementerian Kesehatan RI.
Saat dikonfirmasi Fajarflores.com pada Rabu, 10 Desember 2025, Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Ahmad Zacky Shodri, membeberkan perkembangan terbaru terkait proses penyelidikan. Melalui sambungan telepon WhatsApp, ia menegaskan bahwa kepolisian bekerja secara profesional dan berhati-hati agar seluruh fakta dapat terungkap secara objektif.
Penjelasan Kronologi Penjualan Sisa Potongan Besi
Menurut Iptu Zacky, PT Brantas Abipraya selaku kontraktor pelaksana mengakui telah melakukan penjualan sisa potongan besi dari pekerjaan proyek RSUD Lehong. Namun, ia menegaskan bahwa transaksi tersebut bukan merupakan tindakan ilegal sebagaimana diberitakan sebelumnya.
“Penjualan sisa potongan besi dilakukan untuk menutupi kekurangan operasional proyek. Informasi yang menyebutkan karyawan perusahaan menggunakan dana tersebut untuk berlibur ke Kampung Adat Wae Rebo adalah tidak benar. Mereka berlibur menggunakan dana pribadi,” tegasnya.
Status Sisa Besi dalam Anggaran Proyek
Iptu Zacky menjelaskan bahwa sisa potongan besi tidak lagi termasuk dalam anggaran proyek dan masuk kategori kerugian perusahaan yang menjadi tanggung jawab kontraktor. Oleh karena itu, perusahaan mengambil langkah menjual sisa besi tersebut untuk menambah dana darurat pelaksanaan proyek di lapangan.
Ia juga menambahkan bahwa proyek RSUD Lehong belum mencapai PHO, dan progres pekerjaan masih berada pada angka sekitar 87 persen.
Dua Kali Penjualan Besi, Total 17.071 Kg
Kasat Reskrim merinci bahwa penjualan sisa potongan besi dilakukan sebanyak dua kali, yakni:
1. Tanggal 5 November 2025
Jumlah: 8.856 kg
Harga: Rp 3.500/kg
Total pembayaran: Rp 30.996.000
2. Tanggal 25 November 2025
Jumlah: 8.215 kg
Harga: Rp 4.000/kg
Total pembayaran: Rp 32.860.000
Total penjualan mencapai 17.071 kg (17 ton lebih).
Dasar Kontrak: Sisa Besi Dikategorikan Limbah Non-B3
Lebih jauh, Iptu Zacky mengutip isi kontrak yang menegaskan bahwa pembayaran dari pemilik proyek kepada penyedia jasa hanya mencakup item pekerjaan yang terpasang di lapanga sesuai gambar kerja, RAB, dan BOQ.
Sisa potongan besi termasuk kategori limbah Non-B3, sehingga pengelolaannya berpedoman pada Prosedur Sistem Manajemen K3 Lingkungan dan Lalu Lintas (SMK3LL) yang meliputi identifikasi, penyimpanan sementara, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, hingga penimbunan agar tidak mencemari lingkungan atau membahayakan pekerja.
Regulasi yang Mengatur Pengelolaan Material dan Barang Negara
Kasus ini juga bersinggungan dengan sejumlah aturan yang mengatur status dan pemanfaatan material proyek negara, di antaranya:
UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Pasal 415 KUHP tentang penggelapan barang milik negara. PP No. 28 Tahun 2020, perubahan atas PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Permen LHK No. 19 Tahun 2021 tentang tata cara pengelolaan limbah Non-B3.***












