FAJAR FLORES – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng St. Agustinus resmi mengeluarkan pernyataan sikap keras terkait kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang melumpuhkan aktivitas warga Manggarai sejak 25–28 November 2025.
Dalam pernyataan bernada tegas, PMKRI menilai kelangkaan ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan indikasi kuat adanya permainan terstruktur dan sistematis yang melibatkan berbagai pihak: SPBU, penimbun, kontraktor, bahkan oknum aparat penegak hukum.
Antrian Berjam-jam, Harga Melonjak Brutal, Warga Teriak
PMKRI menyoroti fakta lapangan: antrean BBM di SPBU mengular hingga berjam-jam, bahkan berhari-hari. Warga terpaksa membeli BBM eceran dengan harga tak masuk akal.
Pertalite botolan besar dijual Rp50.000, padahal sebelumnya hanya Rp20.000. Setengah botol dihargai Rp25.000 Harga ini jauh melampaui batas harga eceran yang diatur dalam Perpres 191/2014 dan Kepmen ESDM 62.K/12/MEM/2020 yang hanya membolehkan kenaikan maksimal 10 persen.
Bagi PMKRI, fenomena ini bukan lagi gejala pasar, tetapi indikasi “permainan terselubung” yang merugikan masyarakat.
Pungli Diduga Merajalela di SPBU Ruteng
PMKRI juga mengungkap dugaan pungutan liar. Pengguna jerigen jumbo dipaksa membayar tambahan Rp10.000 per pengisian. Pembelian pertalite dalam jerigen jumbo tanpa izin resmi padahal jelas dilarang dalam Kepmen ESDM 37/2022.
Kasus WJ: PMKRI Pertanyakan Proses Hukum yang “Aneh dan Tidak Wajar”
PMKRI menyinggung kasus besar penimbunan BBM 3 ton yang menyeret seorang pengusaha sekaligus kontraktor berinisial WJ, ditangkap sejak 31 Oktober 2024.
Hingga kini, menurut PMKRI:
Proses hukumnya diduga “diseret pelan-pelan tanpa transparansi”. WJ baru ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025, setahun setelah penangkapan. Padahal barang bukti 3 ton BBM dan uang Rp10 juta telah disita sejak 2024.
PMKRI menilai hal ini memunculkan dugaan adanya perlindungan terhadap penimbun besar, sementara sopir-sopir kecil justru lebih dulu diproses.
Modus Penimbunan: Dari Motor Rusak, Tangki Permak, Barcode Pinjam Hingga Jalur Khusus SPBU
Dalam pernyataannya, PMKRI menggambarkan dugaan pola penimbunan yang rapi dan masif yaitu Motor-motor rusak mengisi BBM berulang kali dalam sehari. Tangki mobil dipermak dari 75 liter menjadi 132 liter dan tetap dilayani SPBU. Barcode orang lain dipakai bebas untuk membeli BBM. SPBU diduga sengaja memperlambat pelayanan bagi masyarakat demi memberi ruang bagi “jalur khusus” oknum penimbun.
Dugaan Keterlibatan Kontraktor, Pemda, hingga Oknum Polisi
Kontraktor
Diduga menjadi pembeli utama BBM hasil timbunan, bahkan menggunakan surat rekomendasi fiktif demi mendapatkan kuota besar.
Pemda Manggarai
PMKRI menyoroti minimnya pengawasan. Kelangkaan berkepanjangan tanpa intervensi tegas dianggap bisa menjadi bentuk Pembiaran atau Kelalaian serius yang membuka ruang bagi spekulasi keterlibatan dalam penerbitan rekomendasi BBM.
Oknum Kepolisian
Menurut PMKRI, muncul dugaan adanya “uang tutup mata” agar aktivitas penimbunan tidak disentuh hukum. Bahkan dalam skenario terburuk, oknum aparat diduga justru memfasilitasi distribusi BBM hasil timbunan.
Tuntutan Keras PMKRI Untuk Polres Manggarai
1. Melakukan pengawasan ketat seluruh SPBU di Manggarai.
2. Menindak tegas para pelaku penimbunan, terutama WJ dan oknum polisi yang diduga terlibat.
3. Membuka data secara transparan terkait penindakan penimbun BBM.
4. Memaksa SPBU menghentikan seluruh praktik ilegal.
Untuk Pemda Manggarai
1. Mengevaluasi total kuota dan mekanisme penyaluran BBM.
2. Menjamin ketersediaan dan stabilitas pasokan BBM di seluruh Manggarai.
Untuk DPRD Manggarai
1. Mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap pemerintah dan SPBU agar kelangkaan tidak menjadi “ritual tahunan” yang merugikan rakyat.
PMKRI: Kami Tidak Akan Diam!
PMKRI menegaskan bahwa sebagai organisasi moral dan intelektual, mereka tidak akan tinggal diam ketika masyarakat dipaksa menjadi korban permainan segelintir elite dan oknum aparat.***












