FAJAR FLORES – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Manggarai Timur menyampaikan informasi resmi terkait penyesuaian jadwal pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) selama libur Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Kasat Lantas Polres Manggarai Timur, AKP Sadikin, mengatakan bahwa penyesuaian jadwal ini dilakukan guna memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat sekaligus menyesuaikan dengan hari libur nasional.
“Informasi ini kami sampaikan agar masyarakat dapat mengatur waktu dan tidak terlambat dalam mengurus administrasi kendaraan maupun SIM,” ujar AKP Sadikin.
Pelayanan SIM
Pelayanan SIM di Satpas 3050 Polres Manggarai Timur dinyatakan libur pada: 25 dan 26 Desember 2025 – 1 Januari 2026.
Bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan dalam tenggang waktu yang telah ditentukan, maka akan dikenakan mekanisme penerbitan SIM baru.
Namun demikian, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25–26 Desember 2025 serta 1 Januari 2026, diberikan tenggang waktu perpanjangan dengan mekanisme perpanjangan biasa pada:
27 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026
Pelayanan STNK dan BPKB
Untuk pelayanan STNK dan BPKB, Satlantas Polres Manggarai Timur menetapkan jadwal libur pada 24–26 Desember 2025 dan 1–2 Januari 2026.
Sementara itu, pelayanan STNK dan BPKB dibuka kembali pada: 29–30 Desember 2025, 31 Desember 2025, dengan jam pelayanan hingga pukul 12.00 WITA.
AKP Sadikin mengimbau masyarakat agar memanfaatkan waktu pelayanan yang tersedia dan tidak menunda pengurusan administrasi kendaraan bermotor.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tertib berlalu lintas dan memastikan kelengkapan administrasi kendaraan demi keselamatan bersama,” pungkasnya.
Satlantas Polres Manggarai Timur berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam mendukung kelancaran dan keamanan selama perayaan Natal dan Tahun Baru.***












