BeritaFlores

Skandal Limbah Proyek RSUD Borong Lehong: 18 Ton Besi Dijual Ilegal, Uang Diduga Dipakai untuk Wisata

349
×

Skandal Limbah Proyek RSUD Borong Lehong: 18 Ton Besi Dijual Ilegal, Uang Diduga Dipakai untuk Wisata

Sebarkan artikel ini
Skandal Limbah Proyek RSUD Borong Lehong: 18 Ton Besi Dijual Ilegal, Uang Diduga Dipakai untuk Wisata (Fajarflores/Ril Minggu)

FAJAR FLORES – Dugaan praktik ilegal kembali mencoreng pengelolaan logistik pada proyek strategis pemerintah. Di proyek pembangunan RSUD Borong Lehong, Manggarai Timur, NTT. Terungkap adanya penjualan besi sisa proyek secara ilegal oleh oknum staf logistik sebuah BUMN yang menangani pekerjaan tersebut.

Informasi yang dihimpun oleh media Fajarflores.com menyebutkan, sekitar 18 ton besi non-B3 yang seharusnya tetap menjadi bagian dari aset proyek dijual diam-diam ke pengepul rongsokan oleh dua oknum staf logistik, masing-masing berinisial D (manajer pengadaan logistik) dan A (staf logistik).

Praktik tersebut jelas bertentangan dengan aturan pengelolaan barang proyek dan limbah, sebab proyek belum mencapai tahap PHO (Provisional Hand Over). Artinya, seluruh material termasuk sisa besi secara hukum masih menjadi bagian dari proyek APBN dan tidak boleh diperjualbelikan, berdasarkan PP No. 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BMN.

Tak hanya itu, tindakan kedua oknum ini juga melanggar mekanisme pengelolaan limbah non-B3 sebagaimana diatur dalam PP No. 22 Tahun 2021dan turunannya, termasuk Permen LHK No. 19 Tahun 2021, yang mewajibkan setiap pengelolaan limbah proyek melibatkan instansi lingkungan hidup dan pihak ketiga resmi.

Namun yang lebih mengejutkan, uang hasil penjualan besi yang disebut-sebut sebagai “dana operasional proyek” ternyata digunakan untuk wisata ke Waerebo, destinasi terkenal di Pulau Flores. Fakta ini memperkuat indikasi bahwa praktik tersebut bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga penyalahgunaan aset negara untuk kepentingan pribadi.

Pembiaran Sistemik?

Dugaan adanya pembiaran semakin menguat karena transaksi ilegal itu berlangsung tanpa persetujuan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) maupun KPA (Kuasa Pengguna Anggaran). Padahal, izin mereka merupakan syarat mutlak jika ada material proyek yang hendak dinilai, dilepaskan, atau dijual.

Jika benar, maka tindakan ini dapat masuk pada kategori:

Penyalahgunaan wewenang, Penggelapan aset negara, Pelanggaran sistem pengelolaan limbah dan logistik BUMN.

Selain berpotensi melanggar aturan pengelolaan BMN, kasus ini juga dapat menyeret pelakunya ke ranah hukum pidana, terutama jika ditemukan unsur memperkaya diri atau kelompok.

Masyarakat Menuntut Transparansi

Skandal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang pengawasan internal dalam proyek bernilai APBN. Bagaimana 18 ton besijumlah yang tidak kecil bisa keluar dari area proyek tanpa proses resmi?

Masyarakat Manggarai Timur mendesak agar:

1. BUMN pelaksana proyek segera melakukan audit internal.
2. Aparat penegak hukum turun tangan.
3. PPK dan KPA membuka klarifikasi terbuka.

Kasus ini bukan sekadar soal limbah, tetapi tentang integritas dan akuntabilitas pengelolaan uang negara.

Sejak berita ini dipublikasikan belum berhasil dikonfirmasi, yang ada diblokir nomor WhatsApp media ini, Saat media di konfirmasi.***